Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Nagari
Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Nagari
Pendahuluan
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan nagari sangat ditentukan oleh kualitas dan tata kelola sumber daya manusia yang ada. Oleh karena itu, pengelolaan kepegawaian nagari harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur. Pedoman ini menjadi acuan dalam penataan, pembinaan, dan pengembangan aparatur pemerintahan nagari.
Tujuan Pedoman
-
Menjamin kejelasan status, hak, dan kewajiban perangkat nagari.
-
Mendorong disiplin, etika, dan profesionalisme aparatur.
-
Menyusun sistem pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi.
-
Menyediakan dasar evaluasi dan pembinaan kepegawaian secara berkala.
Ruang Lingkup Pengelolaan Kepegawaian
Pedoman ini mencakup seluruh aspek pengelolaan pegawai di lingkungan pemerintahan nagari, antara lain:
1. Pengangkatan dan Pemberhentian
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (Permendagri No. 67 Tahun 2017).
-
Ditetapkan melalui SK Wali Nagari dan mendapat rekomendasi dari Camat.
-
Proses transparan, terbuka, dan objektif.
2. Pembagian Tugas dan Fungsi
-
Setiap perangkat nagari memiliki uraian tugas (job description) yang jelas.
-
Pembagian kerja berdasarkan bidang seperti tata usaha, pelayanan, keuangan, perencanaan, dll.
3. Disiplin dan Etika Aparatur
-
Mengacu pada peraturan disiplin ASN dan perangkat desa.
-
Penerapan absensi harian, kode etik, dan teguran tertulis untuk pelanggaran.
-
Keteladanan dalam melayani masyarakat.
4. Pengembangan Kapasitas
-
Pelatihan, bimbingan teknis, dan studi banding.
-
Mendorong inovasi pelayanan publik di lingkup nagari.
-
Evaluasi kinerja tahunan sebagai dasar pembinaan.
5. Kesejahteraan dan Tunjangan
-
Gaji dan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan Dana Desa/APB Nagari.
-
Bantuan kesejahteraan atau jaminan kerja sesuai kemampuan keuangan nagari.
6. Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
-
Penilaian kinerja berbasis indikator capaian kerja dan disiplin.
-
Evaluasi dilakukan minimal 2 kali setahun oleh Wali Nagari.
-
Hasil evaluasi menjadi dasar penghargaan atau pembinaan.


