Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
B. Persyaratan
Pemohon informasi dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila:
- Telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik.
- Telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Tidak menerima tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID.
Dokumen yang dilampirkan:
- Formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor).
- Salinan permohonan informasi kepada PPID.
- Bukti penerimaan permohonan informasi.
- Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID.
- Tanggapan Atasan PPID (apabila ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa.
C. Tata Cara Pengajuan
- Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi.
- Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya (Komisi Informasi Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota apabila telah terbentuk).
- Permohonan dapat disampaikan:
- Datang langsung ke sekretariat Komisi Informasi;
- Melalui surat tercatat;
- Melalui surat elektronik (email); atau
- Melalui layanan daring apabila tersedia.
- Petugas Komisi Informasi melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
- Apabila persyaratan lengkap, permohonan diregistrasi dan pemohon menerima tanda bukti registrasi.
D. Proses Penyelesaian Sengketa
- Pemeriksaan awal kelengkapan administrasi.
- Mediasi antara pemohon dan badan publik (untuk sengketa yang dapat dimediasi).
- Apabila mediasi gagal atau sengketa tidak dapat dimediasi, dilanjutkan dengan ajudikasi nonlitigasi.
- Komisi Informasi menerbitkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Jangka Waktu Pengajuan
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
- diterimanya keputusan Atasan PPID; atau
- berakhirnya batas waktu Atasan PPID memberikan tanggapan namun tidak memberikan keputusan.
