Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
TATA CARA PENANGANAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
๐งพ TATA CARA PENANGANAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Nagari Koto Besar
| ๐ข No | ๐ Langkah | ๐ Uraian Tindakan | ๐ฅ Pelaksana/Pengawas |
|---|---|---|---|
| 1 | Penerimaan Laporan | Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang secara tertulis atau lisan. | Wali Nagari, Sekretariat |
| 2 | Pencatatan dan Verifikasi | Laporan dicatat dan diverifikasi kebenarannya oleh tim verifikasi. | Sekretaris, Bamus |
| 3 | Pemanggilan Pihak Terkait | Memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. | Tim Verifikasi, Wali Nagari |
| 4 | Pemeriksaan dan Analisis | Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi peristiwa. | Tim Pemeriksa (Bamus & Unsur Pemerintah Nagari) |
| 5 | Pengambilan Keputusan | Menetapkan sanksi administratif atau rekomendasi ke instansi berwenang jika pelanggaran ditemukan. | Wali Nagari, Bamus |
| 6 | Penyampaian Hasil | Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan pihak terkait. | Sekretariat Nagari |
| 7 | Pengawasan dan Evaluasi | Melakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. | Bamus, Masyarakat |


