Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI
TUGAS PPID NAGARI:
- Mengelola dan menyelenggarakan layanan informasi publik di tingkat nagari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
- Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari secara berkala.
- Menjamin ketersediaan akses informasi publik bagi masyarakat nagari secara cepat, mudah, dan sederhana.
- Mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumen publik yang ada di lingkungan Pemerintah Nagari.
- Melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
- Menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
FUNGSI PPID NAGARI:
- Pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unsur perangkat nagari.
- Pengklasifikasian informasi ke dalam kategori:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang diumumkan serta merta
- Informasi yang tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan (dengan uji konsekuensi)
- Penyimpanan dan pendokumentasian informasi dalam bentuk tertulis maupun elektronik secara aman.
- Penyediaan informasi publik melalui media informasi Nagari seperti papan pengumuman, website, media sosial, atau dokumen fisik.
- Pelayanan permohonan informasi publik, termasuk menerima, mencatat, memproses, dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari warga.
- Koordinasi dengan PPID Kabupaten/Kota dalam hal pelaporan, pembinaan, dan penyelesaian sengketa informasi.
- Pelaporan kegiatan layanan informasi publik secara berkala kepada Wali Nagari dan PPID Utama Kabupaten.


