Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Kantor Kemenag Dharmasraya tentukan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidiyah tahun 1447 H/2026 M

Dharmasraya --- Kantor Kemenag Dharmasraya gelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah tahun 1447 H/ 2026 M di Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Kantor Kemenag H. Masdan menyampaikan bahwa, pembayaran zakat kita merujuk pada Kabupaten Kota tetangga dan melihat harga beras di pasar.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kasi Bimas sekaligus Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, kita merujuk pembayaran zakat dan fidiyah mengunakan konversi beras ke rupiah. Serta prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Untuk pembayaran zakat fitrah dan Fidiyah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagai menjadi empat kategori diantaranya, untuk Kategori I Rp. 50.000, Kategori II, Rp. 45.000, Kategori III Rp. 40.000 dan Kategori IV Rp. 35.000, sementara untuk besaran fidiyah sebesar Rp. 30.000/ Hari.
"Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu" Jelas Zulhendri.
Pertemuan ini diikuti oleh Kepala Kantor H. Masdan, Ketua Baznas Z. Lubis, Kasubbag TU, Para Kasi, Kabbag Kesra, Kepala Madrasah, KUA dan Ketua Ormas Islam, bertempat di Aula Sekber KUB, Selasa 03/03/26.
Hasil penetapan ini dituangkan ke dalam surat edaran ketua Baznas dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi kantor Kemenag Dharmasraya dan Pemda (Fetter/Humas)
Sumber : Kemenag Dharmasraya
Ilustrasi gambar dari AI


