Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Apa Saja Prioritas Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin ekstrem yang sesuai kriteria target penerima.
Ketentuan BLT Desa:
-
Besaran: maksimum Rp300.000 per bulan per keluarga.
-
Jangka waktu: paling banyak 3 (tiga) bulan sekaligus dalam satu penyaluran.
-
Sasaran: ditetapkan berdasar data pemerintah; jika belum tersedia, desa menetapkan kriteria lokal (mis. kehilangan mata pencaharian, disabilitas berat tanpa dukungan sosial lainnya).
-
Penetapan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam keputusan kepala desa.
2. Penguatan Ketahanan Iklim & Ketangguhan Bencana
Prioritas ini mencakup kegiatan yang memperkuat daya adaptasi desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, seperti:
-
Penyusunan atau pembaruan rencana tanggap bencana desa
-
Pembangunan sarana mitigasi sederhana (drainase, embung, terasering)
-
Pengelolaan sampah/limbah dan penghijauan ruang publik
Tujuan utamanya adalah mengurangi kerugian bencana dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa.
3. Penyediaan & Penguatan Layanan Dasar Kesehatan
Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan desa terutama yang berdampak pada status kesehatan keluarga dan penurunan angka stunting:
-
Revitalisasi Poskesdes/Posyandu dan pengadaan sarana kesehatan dasar
- Pencegahan dan penurunan stunting
-
Penyuluhan kesehatan gizi dan sanitasi
-
Dukungan operasional kader kesehatan, PAUD, dan program pencegahan penyakit
Kegiatan ini membantu memperkuat promotif-preventif kesehatan masyarakat.
4. Program Ketahanan Pangan, Energi, & Lembaga Ekonomi Desa
Pilar utama pembangunan desa adalah kemandirian pangan dan energi lokal. Prioritas ini mencakup:
-
Pengembangan lumbung pangan desa (cadangan pangan lokal)
-
Sistem pertanian, peternakan, perikanan terpadu dengan pendekatan padat karya
-
Swasembada energi melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber energi (biogas, biomassa)
- Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
Kegiatan ini dirancang agar desa mampu mandiri secara pangan dan energi serta menciptakan aktivitas ekonomi baru.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu penekanan baru Permendes 16/2025 adalah penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tulang punggung ekonomi desa:
-
Dana Desa dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan operasional KDMP
-
Pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan fasilitas pasar desa
-
Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi
Fokus ini sejalan dengan target pemerintah mempercepat pembentukan dan penguatan Koperasi Desa di seluruh Indonesia.
6. Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur Desa
Infrastruktur fisik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi fokus, dengan prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD), seperti:
-
Jalan desa dan jalan usaha tani
-
Sarana air bersih dan sanitasi
-
Fasilitas umum yang mendukung layanan masyarakat
Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan akses layanan, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi warga desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi
Permendes 16/2025 secara eksplisit membuka alokasi untuk digitalisasi desa, antara lain:
-
Penyediaan akses internet desa
-
Pengadaan perangkat komputer/laptop untuk administrasi desa
-
Pengembangan layanan digital desa (website, sistem informasi desa, pelayanan online)
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan publik dan transparansi anggaran desa melalui teknologi.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Desa dibolehkan merencanakan kegiatan lain sesuai kebutuhan lokal—misalnya pengembangan potensi unggulan desa, pariwisata desa, atau program khusus pemberdayaan masyarakat—namun tetap harus masuk dalam Musyawarah Desa dan sesuai aturan Permendes.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Publikasi tersebut dilakukan melalui:
-
Baliho atau papan informasi publik yang mudah dilihat oleh masyarakat
-
Website desa
-
Media sosial desa dan media publik lainnya
Publikasi sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta besaran anggaran Dana Desa yang digunakan.


