Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Pemerintah Nagari Koto Besar Serahkan DHKP dan SPPT PBB tahun 2025 ke Kolektor Jorong

Koto Besar, 28 April 2025 — Pemerintah Nagari Koto Besar menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2025 kepada kolektor jorong yang akan menjadi dasar dalam proses penagihan PBB kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung sederhana di kantor Wali Nagari, dengan Sekretaris Nagari mewakili Wali Nagari dalam acara penyerahan.
Dokumen DHKP dan SPPT PBB diserahkan kepada kolektor dari empat jorong, yaitu:
-
Jorong Koto Besar
-
Jorong Pekan Jum'at
-
Jorong Koto Diateh
-
Jorong Koto Dibawah
Untuk tahun 2025, Nagari Koto Besar menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp36.473.458 dari total 591 SPPT yang telah diterbitkan.
Masyarakat diberi kemudahan dalam pembayaran PBB, yang bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
-
Membayar langsung ke Kantor Wali Nagari Koto Besar,
-
Menggunakan layanan QRIS,
-
Melakukan pembayaran kepada kolektor jorong saat berkunjung ke rumah wajib pajak,
-
Atau membayar melalui Bank Nagari.
Pemerintah nagari mengingatkan seluruh wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan di Nagari Koto Besar.


