Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Nagari Koto Besar Hadiri Rapat Percepatan PBB 2025 di BKD Dharmasraya, Fokuskan Target dan Digitalisasi Pembayaran

Pulau Punjung, 21 April 2025
Dalam rangka percepatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT PBB) kepada nagari-nagari dari 4 Kecamatan yang diundang, termasuk Nagari Koto Besar.
Nagari Koto Besar diwakili oleh kolektor PBB nagari, Micko Amika Putra, yang turut hadir dalam rapat tersebut di Kantor BKD Dharmasraya. Kehadirannya menjadi bagian penting dari komitmen nagari dalam menyukseskan target pendapatan daerah dari sektor pajak.
BKD Dharmasraya dalam rapat tersebut menekankan pentingnya percepatan proses pemungutan di tingkat nagari, serta mendorong penerapan sistem pembayaran digital melalui QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Dengan QRIS, kita berharap pemungutan lebih efisien dan masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dari mana saja,” ujar salah satu pejabat BKD dalam arahannya.
Micko Amika Putra menyatakan kesiapan Nagari Koto Besar dalam menindaklanjuti hasil rapat. Ia juga akan segera melakukan koordinasi internal agar target pemungutan PBB tahun ini dapat tercapai sesuai harapan.
Penyerahan DHKP dan SPT PBB kepada perwakilan nagari ini sekaligus menjadi awal resmi dimulainya tahapan pemungutan PBB 2025, yang menjadi bagian penting dari penguatan fiskal daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.


