Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Wali Nagari Koto Besar Terapkan Sistem Piket untuk Pelayanan Kantor Wali Nagari

KotoBesar – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 000.8.3/245/ORG/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama, Wali Nagari Koto Besar memberlakukan sistem piket bagi perangkat nagari. Kebijakan ini berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025 guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Wali Nagari Koto Besar menyampaikan bahwa sistem piket ini diterapkan untuk memastikan layanan administrasi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap berjalan baik. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, sampai tanggal 27 maret 2025, kantor wali nagari tetap buka dengan sistem piket,” ujar Wali Nagari Koto Besar.
Dalam pelaksanaan piket ini, perangkat nagari dibagi dalam beberapa kelompok secara bergantian setiap harinya. Layanan administratif seperti pembuatan surat menyurat, administrasi kependudukan, dan layanan lainnya tetap tersedia.
Selain itu, Wali Nagari Koto Besar juga mengimbau agar masyarakat memahami adanya penyesuaian dalam proses pelayanan. “Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan dengan jadwal layanan selama sistem piket ini berlangsung. Jika ada keperluan mendesak, diharapkan segera mengurus sebelum atau sesudah periode libur nasional,” tambahnya.
Dengan adanya sistem piket ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat tetap terpenuhi. Kantor Wali Nagari Koto Besar juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan melalui jalur komunikasi yang telah disediakan.


