Nagari Koto Besar
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

Dharmasraya – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di wilayahnya pada tahun 2025 M/1446 H. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya bersama Pemerintah Daerah, Baznas Dharmasraya, MUI, serta perwakilan Ormas Islam, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Dharmasraya pada 10 Maret 2025 di Aula FKUB Kemenag Dharmasraya.
Dalam penetapan ini, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat. Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan:
Kategori Zakat Fitrah:
-
Kategori I: Rp. 50.000,-
-
Kategori II: Rp. 45.000,-
-
Kategori III: Rp. 40.000,-
-
Kategori IV: Rp. 37.500,-
-
Kategori V: Rp. 32.500,-
Kategori Fidyah:
-
Kategori I: Rp. 75.000,-/hari
-
Kategori II: Rp. 69.000,-/hari
-
Kategori III: Rp. 60.000,-/hari
-
Kategori IV: Rp. 45.000,-/hari
-
Kategori V: Rp. 36.000,-/hari
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, H. Masdan, S.Ag, MA, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Masyarakat diimbau untuk membayarkan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Dharmasraya dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga ibadah di bulan Ramadhan semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi semua pihak.


